Kabupaten Bima, Media buserbimantb - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bima menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT), Kode Etik Jurnalis (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW). Kegiatan tersebut diselenggarakan di Lesehan SRI JAIN jalan jalur dua Panda Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima NTB, Rabu, 12/06/24.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk berikan pemahaman terkait PD. PRT, KEJ dan KPW kepada 26 awak media yang baru tergabung dalam organisasi PWI Kabupaten Bima.
Ketua PWI Bima, Firmansyah, menyampaikan dalam sambutannya kami dari pihak Pengurus Organisasi PWI Kabupaten Bima mengajak kepada teman-teman wartawan agar dapat bergabung dalam organisasi pers baik PWI maupun organisasi pers lainnya yang di akui oleh Dewan Pers," ujarnya.
Firman menjelaskan," dalam Undang-Undang (UU) Pokok Pers wartawan itu wajib masuk dalam organisasi profesi pers, dengan begitu para wartawan dapat dilindungi dalam menjalankan tugas sebagai wartawan," jelasnya
"Sesuai dengan amanat UU Pokok Pers, Wartawan wajib masuk dalam organisasi profesi pers, dengan begitu para wartawan dapat dilindungi tugasnya saat menjalankan profesinya sebagai wartawan," ulasnya lagi.
Harapan saya, "Kepada teman teman Wartawan agar tujuan dari kegiatan sosialisasi tentang PD/PRT, KEJ dan KPW yang tercantum dalam organisasi PWI, untuk landasan dasar menjadi anggota yang baru mau bergabung dengan kami, harus betul - betul di pahami pada saat menjalankan tugasnya,". harapan nya
Masih Firmansyah, untuk itu pahamilah tentang aturan main dalam organisasi PWI dan supaya ketika sudah masuk dalam keanggotaa PWI benar - benar menjalankan tugas sebagai profesi Pers," jelasnya.
"Anggota PWI atau pengurus tidak boleh terlibat dalam Tim Sukses (Timses) Pemilihan Presiden (Pilpres), Pemilahan Kepala Daerah (Pilkada) , maupun Permilu Legislatif (Pileg) dan Kepala Desa harus mengundurkan diri dari keanggotaan Organisasi PWI sebap aturan dalam PWI yang tidak membolehkannya," imbuhnya
Saya berharap kepada anggota PWI yang baru agar menulis berita tidak boleh menjiplak karya jurnalistik wartawan lain dan harus memenuhi unsur 5 W dan 1 H sebap landasan dasar kita sebagai seorang Jurnalistik," tutupnya.
Ketua Panitia Sosialisasi Peraturan Dasar/Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT PWI Kabupaten Bima, Sri Miranti, dalam sambutannya juga menagatakan bahwa profesi jurnalistik harua bisa dijaga setiap saat sebab itulah tanda dimana profesi menjadi bagian dalam kehidupan seseorang jurnalistik, ujarnya.
Masih Sri, profesi ini pula yang bisa mengantarkan kita menjadi orang yang mengenal orang lain mulai dari tukang sapu hingga jabatan tertinggi pun dalam pemerintahan dikenal karena profesi jurnalistik, jelasnya.
" Jagalah profesi jurnalistik dalam setiap saat sebab jika kita menjaganya maka kita sudah menjunjung tinggi profesi kita,"
Salah satu peserta dari media online berita11.com, Hasan dalam kesempatan yang sama mengatakan bahwa selama ini saya tidak pernah dituntun dan mengetahui PD/PRT namun setelah saya bergabung dengan organisasi Pers PWI, sehingga saya tahu aturannya, ujarnya.
Masih Hasan, tekad saya akan tetap masuk organisasi Pers PWI walaupun syaratnya berat namun hal tersebut tidak membuat saya berkecil hati dalam memenuhi persyaratan dalam organisasi PWI," tegasya.
"Organisasi PWI adalah orangsiasi yang sudah resmi diakui oleh Dewan Pers (DP) makanya saya mau masuk dengan segala bentuk persyaratannya," tutupnya
BB 01
Komentar